Makalah Musyawarah dalam pandangan Islam
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah
yang berjudul "Musyawarah Dalam Pandangan Islam"
dengan baik. Makalah ini berisikan Pengertian dan tujuan musyawarah menurut pandangan islam serta bagaimana
menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
Tujuan kami membuat makalah ini, untuk
menyelesaikan tugas mata pelajaran Agama Islam. Selain
itu, kami juga mengajak semua orang yang membaca makalah ini supaya dapat mengetahui
tentang cara menyelesaikan masalah dengan baik melalui musyawarah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini.Semoga Allah SWT meridhai segala usaha kami.
Amin.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Mampu mengambil keputusan dengan baik adalah pembebasan diri yang sangat tepat
di dalam kehidupan ini, tidak dapat di pungkiri bahwa manusia hidup tidak
terhindar dari masalah dan mereka di tuntut untuk menyelesaikannya. Pada sisi
lain, adanya kesulitan dalam mengambil keputusan merupakan hal yang wajar
bahkan bisa menimbulkan kesukaran-kesukaran terhadap keputusan itu sendiri yang
menyangkut seluruh aspek kehidupan khususnya di bidang manajemen karena dalam
suatu lingkup manajemen tidak dapat terlepas dari suatu permasalahan.
Merupakan sifat kodrati manusia jika seseorang tidak dapat hidup secara
individual karena manusia adalah zon politicon yaitu makhluk social yang saling
membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam agama islam telah diajarkan
bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi atau atas kehendak
sendiri melainkan dengan jalan musyawarah. Begitupun dalam manajemen seorang
pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan persoalan di dalam perusahaannya,
dengan bermusyawarah manusia akan dapat bertukar fikiran dan saling berargumen
untuk mencari solusi yang tepat dan membawa maslahat bagi semua orang. Dalam
makalah ini akan di bahas bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan dengan
jalan musyawarah, dengan dalil dari ayat Al-Qur’an dan
Hadist.
B. Rumusan masalah
1.
Apa Pengertian dari musyawarah Menurut
Pandangan Islam?
2.
Apa Tujuan dari Musyawarah Menurut Pandangan Islam?
3.
Bagaimana musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teks hadist
1) Hadist dari Al Adabun Nabawi :
1) Hadist dari Al Adabun Nabawi :
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَا لَ : قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ. (روا ه التر مذ ي و ابو داوود).
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Rasulullah SAW bersabda “ Musyawarah adalah dapat di percaya.”(HR.attirmidzi dan abu daud).
2) Hadist dari Shahih Bukhari :
Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Rasulullah SAW bersabda “ Musyawarah adalah dapat di percaya.”(HR.attirmidzi dan abu daud).
2) Hadist dari Shahih Bukhari :
حَدَ ثَنَا الْاُوْسِيِ حَدَثَنَا
إِبْرَا هِيْمَ بِنْ سَعِدْ عَنْ صَالِحِ عَنْ اِبْنِ شِهَابُ حَدَّثَنِيْ
عُرْوَةَ وَاِبْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَلْقَمَةَ اْبنِ وَقَاصُ وَعُبَيْدِاللِه عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ ا اللهُ عَنْهَا حِيْنَ حَوْلَهَا أَهْلُ الْإِفْكِ قَالَتْ :
وَدَعَا رَسُوْلُ اللهِ ص.م. عَلِيُ ابْنُ اَبِي طَالِبِ وَاُسَامَة اْبنِ زَيْدِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ اسْتَلْبَثَ الْوَ حْيَ يَسْأَلَهُمَا وَهُوَ
يَسْتَشِيْرَهَا فِي فِرَاقِ أَهْلِهِ فَاَمَّا أُسَامَةَ فَأَشَارَ بِا اَّلذِيْ
يَعْلَمُ مِنْ بَرَاءَةِ اَهْلِهِ وَاَمَّا عَلِي فَقَاَل :لَمْ يِضَيِّقِ اللهَ
عَلَيْكَ وَالّنِسَاءَ سِوَاهَا كَثِيْرٌ وَسَلِ الْجَارِيَةَ تَصْدُقْكَ فَقَالَ
:هَلْ رَاَيْتِ مِنْ شَيْءٍ يَرِيْبُكِ قَالَتْ : مَا ّرأَيْتُ أَمْرًا أَكْثَرُ
مِنْ اَنَّهَا جَاِريَةُ حَدِيْثَةُ السِّنِّ تَنَاُم عَنْ عَجِيْنُ أَهٌلِهَا
فَتَأْتِيْ الدَاجِنُ فَتَأْكُلُهُ فَقَامَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ : يَا
مَعْشَرَ الْمُسْلِمْينَ مَنْ يُعْذِرَنِي مِنْ رَجُلٍ بَلَغَنِيْ أَذَاهُ فِي
أَهْلِي وَاللهُ مَا عَلِمْتُ اِلَى أَهْلِي إِلَّا خَيْرًا فَذَكَرَ بَرَاءَةُ
عَائِشَة َوَقَالَ أَبُوْ أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ.
Artinya :
“Telah
menceritakan kepada kami Al Uwaisi, telah bercerita Ibrahim bin Su’aid, dari
sholeh, dari Ibnu Shihab telah bercerita kepadaku ‘Urwah dan ibnu Musayyab dan
Alqomah ibn Waqas, dan Ubaidillah dari Aisyah r.a. ketika berkata kepadanya
orang yang suka berbohong dan ia berkata : dan Rasulullah mengajak Ali
bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid r.a. ketika memakai wahyu dan menannyakan
kepada mereka, dan dia bermusyawarah dengan mereka atas perbedaan di dalam
keluarganya, maka Usamah bermusyawarah dengan yang di pelajari dari kebebasan
keluarganya. Maka Ali berkata : Allah tidak mempersempit bagimu dan perempuan
melainkan wanita yang banyak, dan beramal jariyah maka Dia akan mempercayaimu.
Usamah berkata : Apakah kamu tidak melihat sesuatu yang membuat kamu ragu?
Aisyah menjawab : aku tidak pernah melihat suatu perkara yang lebih dari
pembantu yang berusia muda tidur di samping adonan roti keluarganya maka datang
seorang yang bersikap jinak dan memakannya. Maka Rasul berdiri di atas mimbar
seraya bersabda : Wahai golongan orang muslim barang siapa yang memberi alasan
yang berlebih-lebihan kepadaku dari laki-laki maka datang celaan dalam
keluargaku dan Allah tidak mengetahui dari keluargaku melainkan hanya
kebaikannya. Maka Aisyah mengingat kebebasan itu, dan Abu Usamah berkata dari
Hisyam.
B.Penjelasan Hadits
1. pengertian musyawarah
B.Penjelasan Hadits
1. pengertian musyawarah
Secara bahasa syûrâ
bisa berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau
nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu. Kata ( شور ) Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi شورى ) ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil
dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan
pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya
dan wadahnya Kata ini terambil dari kalimat (شرلت العس) saya mengeluarkan madu dari
wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan
bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan
kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa
yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan
sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang
baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah
meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah
juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga
disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau
diharapkan mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam
perundingan itu.
Sedangkan menurut istilah
sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:
وَالْمُشَاوَرَةُ: اِسْتِخْرَاجُ
الرَّأْىِ بِمُرَاجَعَةِ الْبَعْضِ إِلَى الْبَعْضِ
(الراغب :
۲۷۰)
Dari pengertian itu dapat
disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas
sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Sedangkan dalam KBBI musyawarah
berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian
masalah (KBBI:768).
Makna hadist di atas adalah bahwa musyawarah dapat di
percaya bagi orang yang ikut serta dalam musyawarah tersebut, maka jika
musyawarah itu tidak murni dan terdapat ketidak ikhlasan dalam mengikuti
musyawarah itu hanyalah sebuah penghianatan atau ketidak jujuran. Dalam
menghadapi permasalahan perlu adanya pertimbangan yang matang, dan hati yang
ikhlas maka sesungguhnya mereka yang melakukan musyawarah adalah orang-orang
yang mengharap kebaikan dan mengambil manfaat dari musyawarah tersebut.
2.Dalil
Al-Qur’an dan Al Hadist yang menjelaskan tentang musyawarah
1) Surat Al-Baqarah ayat 233:
فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
(البقرة: ٢٣٣ )
Artinya: “Apabila
keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas
dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas
keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil
keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan
anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua
orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan
tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka
orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak
tersebut. Jadi pada ayat di atas, Alquran memberi petunjuk agar setiap
persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan
antara suami istri.
2)
Surat Ali ‘Imran ayat 159 :
فَبِمَا
رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ
لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ
فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )
Artinya:
“Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah
lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras.
Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal
kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)
3)
Hadist dari Hasan ra
عَنِ
الْحَسَنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَدْ عَلَمَ اللهُ أَنَّهُ مَا بِهِ إِلَيْهِمْ
حَاجَةُ, وَلَكِنَّهُ أَرَادَ أَنْ يُسْتَنَ بِهِ مِنْ بَعْدِه. وَعَنْ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
( ما تشا ور قوم
قط إلا هدوا لأرشد أمرهم ))
“Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh
mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh
orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang
sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).”
4)
Hadits dari Imam Ahmad
قَالَ
رَسُوْلُ اللهَ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ لِآ بِى بَكْرِ وَ عُمَرَ:
لَوِاجْتَمَعْنَمَا فِى مَشُوْرَةِ مَااخْتَلَفْتُكُمَا (ر. أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar : “Apabila kalian
berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua.” (HR. Ahmad)
5)
Hadist dari Ibnu Majjah
إِذَا
اسْتَشَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَسَرَّ عَلَيْهِ (ابن
ماجه)
Apabila
salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu
Majah) .
Ini seluruhnya dari Rasul
untuk seluruh kaum Muslim. Dan ayat al qur’an yang berbunyi:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antar mereka. (QS. asy-Syura [42]:
38
3. musyawarah dalam manajemen
musyawarah adalah hal yang sangat urgen. Karena keputusan seorang pemimpin akan sangat mempengaruhi stabilitas wilayah yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus meniru ratu Bilqis, yang mana ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan tanpa adanya pertemuan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu. Seperti dalam firman Allah SWT Q.S. an-Naml: 32
Dalam Al-Qur’an telah di sebutkan bahwa perintah untuk bermusyawarah tertuju kepada Rasulullah dalam surat Ali ‘imran ayat 159, namun para ahli mufassirin sepakat bahwa orang yang di minta untuk bermusyawarah adalah semua orang. Dengan alasan bila Nabi saja di minta untuk bermusyawarah apalagi ummatnya. Nabi adalah orang yang ma’sum yaitu terpelihara dari dosa dan kesalahan tetapi masih di perintah untuk bermusyawarah tentu saja sebagai ummat beliau sudah sepatutnya untuk melaksanakan musyawarah ketika menemui suatu permasalahan. Dalam mengambil keputusan tahap pertama adalah mencapai keputusan yang di kehendaki baru melaksanakan dalam kenyatan yang sebenarnya, hal yang penting dalam mengambil keputusan adalah menerima apa adanya dan pengenalan terhadap diri sendiri dan kepentingan bersama.
Bermusyawarah berarti berhubungsn dengan orang lain dan ada pesan didalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan feedback.
Dalam menyelesaikan persoalan di perlukan komunikasi yang baik di dalam permusyawarahan, karena keputusan yang baik akan di dapat setelah meleksanakan musyawarah. Namun ada beberapa aspek yang mempengaruhi komunikasi, suatu komunikasi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan dari komunikasi bergantung pada aspek berikut ini :
1. Aspek bahasa
v
Bahasa yang di pakai harus sesuai
dengan kondisi komunikan baik dalam hal karakter, sifat, pengalaman dan skill
mereka
v
Bahasa yang di pakai harus mudah,
sederhana, dan tidak mengandung istilah yang sulit di pahami
v
Bahasa yang digunakan harus jelas sehingga tidak mengandung
banyak penafsiran
v
Setiap individu harus menggunkan
bahasa yang tepat baik secara formal maupun informal, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis
2.
Aspek intelektual dan social
v
Menghindari bahasa yang tidak pada
tempatnya
v
Mencermati aspek adat dan tradisi
yang berkembang dalam suatu lingkup kehidupan
3.
Aspek kemanusiaan
v
Harus bersikap jujur dan ikhlas
dalam berkomunikasi
v
Memerhatikan amanah ketika
mendapatkan pesan dengan tidak menambahi atau menguranginya
v
Cermat menganalisis segala masslah
yang timbul dari penerapan penerapan teknologi terutama penggunaan visual dan
audio vsual dalam meyampaikan informasi
v
Saat ini musyawarah selalu
dikait-kaitan dalam dunia politik dan demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak
dapat dipisahkan, pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi,
dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah
mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan
votting, jadi demokrasi tidak sama dengan votting. Cara votting cenderung
dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat
waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit, itulah sebabnya
votting cenderung identik dengan dengan demokrasi padahal votting sebenarnya
adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem
demokrasi.
4.
Subyek musyawarah dan Musyawarah di zaman Nabi
Dalam tafsir Almaraghi telah di sebutkan bahwa orang
yang berhak untuk mengikuti musyawarah adalah orang yang berlaku adil dan
mempunyai ilmu. Mampu menguasai materi dan memilki peran serta dalam musyawarah
tersebut. di masa Rasulullah, beliau pernah melaksanakan musyawarah di saat
terjadiya perang uhud.
Dalam surat Ali Imran ayat 160 disebutkan sebagai fa’fu anhum (maafkan
mereka). Maaf secara harfiah, bearti “menghapus”. Memaafkan adalah menghapuskan
bekas luka dihati akibat perilaku pihak lain yang tidak wajar. Ini perlu,
karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya
hadir bersamaan dengan sinarnya kekeruhan hati.
Disisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu
memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan
pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung perasaan orang lain. Dan
bila hal-hal itu masuk kedalam hati, akan mengeruh pikiran, bahkan boleh jadi
akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa’fu
anhum
Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah
pada waktu kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam perang Badar, banyak
orang-orang musyrikin yang menjadi tawanan perang. Untuk menyelesaikan masalah
itu Rasulullah SAW mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin
Khattab. Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar tentang tawanan perang tersebut.
Abu Bakar memberikan pendapatnya, bahwa tawanan perang itu sebaiknya
dikembalikan keluarganya dengan membayar tebusan. Hal mana sebagai bukti bahwa
Islam itu lunak, apalagi kehadirannya baru saja. Kepada Umar Bin Khattab juga
dimintai pendapatnya. Dia mengemukakan, bahwa tawanan perang itu dibunuh saja.
Yang diperintahkan membunuh adalah keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar
dibelakang hari mereka tidak berani lagi menghina dan mencaci Islam. Sebab bagaimanapun
Islam perlu memperlihatkan kekuatannya di mata mereka. Dari dua pendapat yang
bertolak belakang ini Rasulullah SAW sangat kesulitan untuk mengambil
kesimpulan. Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini yang menegaskan agar
Rasulullah SAW berbuat lemah lembut. Kalau berkeras hati mereka tidak akan
menarik simpati sehingga mereka akan lari dari ajaran Islam. Ayat ini
diturunkan sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Shiddik. Di sisi lain
memberi peringatan kepada Umar Bin Khattab. Apabila dalam permusyawahan
pendapatnya tidak diterima hendaklah bertawakkallah kepada Allah SWT. Sebab
Allah sangat mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dengan turunnya ayat ini
maka tawanan perang itupun dilepaskan sebagaimana saran Abu Bakar.
Rasulullah
juga bermusyawarah dengan para sahabatnya pada waktu menghadapi perang Badar
dengan menawarkan idenya untuk menghadang kafilah Musyrikin Quraisy yang
kembali dari Syam ide tersebut disepakati oleh para sahabat dengan kata-kata
yang meyakinkan. Mereka berkata “Ya Rasulullah, sekiranya engkau mengajak kami
berjalan menyebrangi lautan ini, tentu kami akan kami lakukan dan sekali-kali
tidaklah kami akan bersikap seperti Kaum Musa yang berkata kepada Nabinya,
pergilah engkau bersama Tuhanmu berperang, sedang kami akan tetap tinggal
disini. Dalam masalah peperangan dan sebagainya yang tidak ada diturunkan nash
tentang hal itu untuk mengeluarkan pendapat, memperbaiki diri dan mengangkat
kekuasaan mereka.
5.
tujuan dan manfaat musyawarah
Musyawarah, mengandung banyak sekali
manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal,
pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2. Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat,
dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti
mempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya),
sekalipun di kalangan para pembesar.
3. Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah
diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan
benar)
4. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati
untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang,
sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi.
Dalam bukunya djoko sutopo pun berpendapat sama atas manfaat atau faedah dari
musyawarah yaitu untuk bertukar fikiran serta menguji suatu pendapat yang layak
dan patut untuk di ambil sebagai keputusan. Dalam musyawarah berupaya untuk
menyatukan gagasan yang keluardari pemikiran banyak orang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas
sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya. Nabi juga
pernah melaksanakan musyawarah pada saat akan perang uhud melawan kafir
Quraisy, beliau merundingkan bagaimana strategi untuk melawan kafir Quraisy.
Musyawarah mengandung banyak faedah
antara lain :
1. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar
akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2. Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat,
dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti
mempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya),
sekalipun di kalangan para pembesar.
3. Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah
diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan
benar)
4. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati
untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang,
sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi.
B.
Saran
Dalam melaksanakan musyawarah di anjurkan untuk dapat menahan amarah dan nafsu
dalam menghadapi berbagai argument yang mungkin tidak sependapat dengan
argument yang kita keluarkan, seperti telah di jelaskan dalam surat Ali imran
bahwa kita harus saling memaafkan dalam musyawarah dan saling menghargai
pendapat orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://ulya-qisty.blogspot.com/2012/musyawarah-dalam-pandangan-islam.html
http://mtaufik.wordpress.com-musyawarah-dalam-islam.html
www.mozaikislam.com>prinsip-dan-kewajiban-bermusyawarah
0 komentar: